Undang-undang
yang mengatur tentang K3 Tenaga kerja yaitu :
·
UU No. 21 tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention
No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (yang mana
disahkan 19 Juli 1947). Saat ini, telah 137 negara (lebih dari 70%) Anggota ILO
meratifikasi (menyetujui dan memberikan sanksi formal) ke dalam Undang-Undang,
termasuk Indonesia (sumber: www.ILO.o). Ada 4 alasan Indonesia meratifikasi ILO Convention
No. 81 ini, salah satunya adalah point 3 yaitu baik UU No. 3 Tahun 1951 dan UU
No. 1 Tahun 1970 keduanya secara eksplisit belum mengatur Kemandirian profesi
Pengawas Ketenagakerjaan serta Supervisi tingkat pusat (yang diatur dalam pasal
4 dan pasal 6 Konvensi tersebut) – sumber dari Tambahan Lembaran Negara RI No.
4309.
·
Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1970 Tentang
Keselamatan Kerja, disana terdapat Ruang Lingkup Pelaksanaan, Syarat
Keselamatan Kerja, Pengawasan, Pembinaan, Panitia Pembina K-3, Tentang
Kecelakaan, Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja, Kewajiban Memasuki Tempat Kerja,
Kewajiban Pengurus dan Ketentuan Penutup (Ancaman Pidana). Inti dari UU ini
adalah, Ruang lingkup pelaksanaan K-3 ditentukan oleh 3 unsur:Adanya Tempat Kerja
untuk keperluan suatu usaha, Adanya Tenaga Kerja yang bekerja di sana Adanya
bahaya kerja.
Dalam Penjelasan UU No. 1 tahun 1970 pasal 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918, tidak hanya bidang Usaha bermotif Ekonomi tetapi Usaha yang bermotif sosial pun (usaha Rekreasi, Rumah Sakit, dll) yang menggunakan Instalasi Listrik dan atau Mekanik, juga terdapat bahaya (potensi bahaya tersetrum, korsleting dan kebakaran dari Listrik dan peralatan Mesin lainnya).
Dalam Penjelasan UU No. 1 tahun 1970 pasal 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918, tidak hanya bidang Usaha bermotif Ekonomi tetapi Usaha yang bermotif sosial pun (usaha Rekreasi, Rumah Sakit, dll) yang menggunakan Instalasi Listrik dan atau Mekanik, juga terdapat bahaya (potensi bahaya tersetrum, korsleting dan kebakaran dari Listrik dan peralatan Mesin lainnya).
·
Undang-undang
nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan yaitu undang- Undang ini menyatakan bahwa
secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi
mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke
tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada
pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja
juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar
serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
·
UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
khususnya Paragraf 5 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pasal 86 dan 87.
Pasal 86 ayat 1berbunyi: “Setiap Pekerja/ Buruh mempunyai Hak untuk memperoleh
perlindungan atas (a) Keselamatan dan Kesehatan Kerja.” Aspek Ekonominya adalah
Pasal 86 ayat 2: ”Untuk melindungi keselamatan Pekerja/ Buruh guna mewujudkan
produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya Keselamatan dan
Kesehatan Kerja.”
Sedangkan Kewajiban penerapannya ada dalam pasal 87: “Setiap Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan.”
Sedangkan Kewajiban penerapannya ada dalam pasal 87: “Setiap Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan.”
·
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-05/MEN/1996
tentang Sistem Manajemen K3. Dalam Permenakertrans yang terdiri dari 10 bab dan
12 pasal ini, berfungsi sebagai Pedoman Penerapan Sistem Manajemen K-3 (SMK3),
mirip OHSAS 18001 di Amerika atau BS 8800 di Inggris.
0 komentar:
Posting Komentar